Motor Plus-online.com - Sudah diberlakukan di tiga wilayah, polisi masih terkendala soal penerapan tilang elektronik via hand phone alias HP.
Jangan coba-coba langgar peraturan lalu lintas, karena tilang elektronik melalui hand phone (HP) sudah berlaku.
Korlantas Polri sudah mulai berlakukan tilang elektronik via hand phone pada beberapa wilayah.
Tercatat sudah ada tiga wilayah kepolisian daerah (Polda) yang menerapkan penindakan hukum berbasis elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara mobile menggunakan ponsel atau hand phone.
Ketiga polda yang dimaksud, Polda Jawa Tengah (700 kamera), Polda Sumatera Utara (10 kamera), serta Polda Sumatera Selatan (10 kamera) dengan sebaran sesuai kebutuhan masing-masing, di tempat yang belum terjangkau ETLE statis.
Mengutip Kompas.com Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan, saat ini belum semua wilayah yang menggunakan teknologi tersebut karena biayanya cukup mahal.
"Jadi yang pertama, ETLE ini jelas tidak gratis."
"Perlengkapannya itu mahal dan harus dengan pengadaan," kata dia sebagaimana dilansir Antara, Rabu (29/6/2022).
Menurut Irjen Pol Firman Shantyabudi, pihaknya terus mendorong penerapan ETLE mobile ke seluruh wilayah.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap Pemotor yang Kena Tilang ETLE di Jalanan Sawah Mengakui Kesalahannya Karena Apa
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR