MOTOR Plus-online.com - Kalau hanya sekadar bebas denda bayar pajak itu sudah biasa dan banyak dilakukan prngprov.
Bukan pemutihan biasa ada program gratis bayar pajak kendaraan dan bebas biaya BBN tangan kedua dan seterusnya.
Bukan pemutihan biasa pajak kendaraan ini program dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Mengutip keterangan di website Bapenda Provinsi Jawa Barat, pemutihan pajak kendaraan berlaku hingga 31 Agustus 2022.
Melalui program pemutihan pajak kendaraan 2022 ini, Pemprov Jawa Barat memberikan berbagai pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor.
Berikut info lengkap pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 di Jawa Barat:
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2022 Bebas Denda
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;
Baca Juga: Hore Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Berlaku Sampai Tanggal Segini Cepetan Bayar
Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Hingga Akhir Agustus di Jabar, Bikers Siapkan STNK dan BPKB Yuk!
KOMENTAR