Cuti tahunan bisa diberikan dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Seperti beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai di tiap instansi.
Pemberian cuti tahunan akan dilakukan secara akuntabel.
Yakni sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020.
Serta Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: Gaji ke-13 Besok Cair, Saldo ATM Bikers yang Bekerja Sebagai ASN Mendadak Nambah
Meski begitu, selama cuti para ASN diwajibkan memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR