Mengenang Tjahjo Kumolo, Pernah Larang Keras ASN Pakai Motor Dinas Buat Mudik Lebaran

Erwan Hartawan - Jumat, 1 Juli 2022 | 13:41 WIB
Kolase Tribun
Menpan-RB larang ASN bawa motor dinas saat lebaran 2022 kemarin

Cuti tahunan bisa diberikan dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Seperti beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai di tiap instansi.

Pemberian cuti tahunan akan dilakukan secara akuntabel.

Yakni sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020.

Serta Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Gaji ke-13 Besok Cair, Saldo ATM Bikers yang Bekerja Sebagai ASN Mendadak Nambah

Meski begitu, selama cuti para ASN diwajibkan memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular