MOTOR Plus-online.com - Asyik motor beli Pertalite di SPBU masih bebas walaupun aplikasi MyPertamina resmi berlaku hari ini.
Aplikasi MyPertamina jadi syarat untuk pembelian bensin subsidi jenis Pertalite dan Solar.
Informasi akan diberlakukannya aplikasi MyPertamina sebagai syarat pembelian Pertalite sudah disosialisasikan jauh-jauh hari.
Penggunaan aplikasi MyPertamina di SPBU saat membeli Pertalite mulai berlaku hari ini, Jum'at (1/7/2022).
Lalu apakah aturan penggunaan aplikasi MyPertamina berlaku untuk motor?
PT Pertamina (Persero) Tbk akan melaksanakan uji coba pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar pakai aplikasi MyPertamina mulai hari ini, Jumat (1/7/2022).
Uji coba pembelian pertalite menggunakan MyPertamina ini bertujuan untuk membatasi konsumsi BBM subsidi yang dinilai masih kurang tepat sasaran.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan bahwa selama ini Pertalite dan Solar subsidi masih dikonsumsi oleh kalangan yang semestinya tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi.
"Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya. Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas, ujarnya, dikutip dari situs Pertamina.
Kendati demikian, untuk saat ini pelaksanaan uji coba pembelian BBM subsidi hanya diterapkan bagi jenis kendaraan di sejumlah wilayah tertentu.
Dalam proses uji coba ini, Pertamina akan melayani pembelian pertalite dan solar bagi kendaraan yang sudah terdaftar dalam sistem MyPertamina.
Jenis kendaraan yang wajib pakai MyPertamina
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, pendaftaran MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi mulai 1 Juli 2022 baru berlaku bagi kendaraan roda 4 ke atas.
Artinya, kendaraan sepeda motor masih bisa membeli pertalite seperti biasa, yakni tanpa aplikasi MyPertamina.
"Uji coba yang berlaku pada 1 Juli ini baru pendaftaran, sementara proses pembelian masih seperti biasa," terang Irto, dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/6/2022).
Sementara itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) saat ini masih melakukan kajian terhadap rencana pembatasan pembelian Pertalite.
Baca Juga: Beli Pertalite Pakai MyPertamina Mulai Dicoba, Buruan Daftar Dibuka Sampai Tanggal Segini
Salah satu hal yang mendapat perhatian khusus dalam kajian tersebut adalah jenis kendaraan roda empat dan roda dua yang bakal dibatasi pembeliannya.
Dilansir dari Kontan, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan, kajian dilakukan pada kendaraan roda 4 di atas 2.000 cc.
"Sementara hasil kajiannya begitu (untuk kendaraan di atas 2.000 cc)," tutur Saleg. Sedangkan untuk kendaraan roda dua, kajian dilakukan untuk sepeda motor di atas 250 cc.
11 daerah yang pakai MyPertamina
Pada tahap uji coba pertama ini, penerapan pembelian BBM subsidi menggunakan MyPertamina akan dilaksanakan di 11 daerah yang tersebar di 5 provinsi di Indonesia, di antaranya:
1. Kota Bukittinggi, Sumatera Barat
2. Kab. Agam, Sumatera Barat
3. Kota Padang Panjang, Sumatera Barat
4. Kab. Tanah Datar, Sumatera Barat
5. Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan
6. Kota Bandung, Jawa Barat
7. Kota Tasikmalaya, Jawa Barat
8. Kab. Ciamis, Jawa Barat
9. Kota Manado, Sulawesi Utara
10. Kota Yogyakarta, DIY
11. Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Kesebelas wilayah tersebut dipilih oleh Pertamina dengan mempertimbangkan sejumlah aspek tertentu, seperti karakteristik lokasi yang dekat dengan daerah tambang atau industri, dan kesiapan infrastruktur.
Dengan adanya uji coba itu, masyarakat pemilik kendaraan roda 4 yang berada di 11 wilayah tersebut wajib memastikan data dirinya terdaftar di MyPertamina sebagai konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi.
Adapun masyarakat yang tinggal di luar 11 wilayah tersebut masih bisa melakukan pembelian Pertalite dan Solar seperti biasa, tanpa harus terdaftar dalam MyPertamina.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembelian BBM Subsidi Pakai MyPertamina Berlaku Hari Ini, Cek Jenis Kendaraan dan Daftar Daerahnya"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR