Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Jakarta pada hari ini Senin 4 Juli 2022 beroperasi mulai pukul 08.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biayanya, pemilik SIM harus merogoh kocek sebesar Rp 60.000 untuk satu tes psikologi.
Sementara jika ingin memperpanjang dua SIM yakni A dan C harus merogoh kocek agak dalam Rp 120.000.
Adapaun untuk biaya pokok perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000 ribu dan SIM A sebesar Rp 80.000.
Tak sampai disana loh, ada juga biaya cek kesehatan Rp 25.000, asuransi Rp 50.000.
Baca Juga: Supaya Gak Ditolak Inilah Persyaratan dan Biaya yang Diperlukan Perpanjang SIM di Mobil Keliling
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Bukti Cek Kesehatan, 4. Bukti Tes Psikologi.
Source | : | Kontan.co.id |
Editor | : | Ardhana Adwitiya |