Motor Plus-online.com - Polisi bakal incar pemotor yang naik trotoar, sanksinya tidak main-main nih, SIM bisa dicabut.
Kerap kali beberapa pemotor menaiki trotoar ketika sedang berkendara.
Fenomena tersebut kini menjadi sorotan Kepolisian RI.
Pasalnya, tindakan tersebut masih dilakukan apalagi ketika sedang berada di tengah kemacetan.
Padahal, hal ini jelas merugikan dan membahayakan pengguna jalan lain, serta melanggar aturan berlalu lintas sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mengutip Kompas.com Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebut ingin memberi efek jera bagi mereka yang berulang kali melakukan aksi itu.
Salah satunya, dengan mengevaluasi kelayakan kepemilikan atas Surat Izin Mengemudi (SIM) dari pemotor terkait usai dikenakan sanksi hukum berupa tilang.
Jadi akan ada catatan rapor, dimana kalau pelanggar berulang kali melakukan kesalahan serupa yakni naik ke atas trotoar.
Sanksinya tidak main-main, SIM-nya akan dievaluasi pengadilan.
Baca Juga: Kenapa Emak-emak Tutup Pelat Nomor Pakai Celana Dalam Jadi Duta ETLE? Ini Penjelasan Sosiolog
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR