MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling, Selasa 5 Juli 2022.
Masih menjadi pertanyaan mengapa layanan sim keliling hanya boleh perpanjang SIM A dan C saja?
Kita tahu, ada beberapa jenis SIM lainnya seperti B1.
B1 merupakan SIM untuk mengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Ternyata tidak bisanya diperpanjang karena selain SIM A dan C punya prosedut khusus.
Hal ini disampaikan mantan Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto.
Menurutnya sampai saat ini pelayanan SIM keliling tidak mempunyai alat simulator.
“Pemohon harus tetap mengikuti ujian simulator yang hanya ada di Kantor Satpas," katanya dikutip dari kompas.com.
Baca Juga: Pemotor Naik Trotoar Bakal Jadi Incaran Polisi, Ganjarannya Gak Main-Main
Anriato juga menjelaskan terdapat dasar hukum mengenai kewajiban mengikuti ujian simulator untuk melakukan perpanjangan SIM B I dan B II tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR