Sementara itu, pemutihan pajak kendaraan tahap kedua 2 dibuka pada 30 September 2022 hingga 30 November 2022.
Pada tahap pertama, program mencakup penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan bea balik nama kedua 100 persen dan keringanan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen.
Program tahap II mencakup penghapusan sanski administrasi 100 persen, pembebasan bea balik nama 100 persen dan keringanan pokok tunggakan PKB 30 persen.
Simak cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat setempat :
Ganti Plat/Pajak 5 Tahun
Program Bea Balik Nama
Buat brother yang tinggal di wilayah Kepulauan Riau, langsung manfaatkan pemutihan pajak kendaraan ini ya!
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul "Syarat Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri hingga 31 Agustus 2022"
Source | : | instagram.com,TribunBatam.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR