Waduh, Ternyata Stut Motor Melanggar Lalu Lintas, Dendanya Menguras Dompet

Ilham Ega Safari - Selasa, 5 Juli 2022 | 18:20 WIB
Waduh, Ternyata Stut Motor Melanggar Lalu Lintas, Dendanya Menguras Dompet

MOTOR Plus-Online.com - Waduh, ternyata stut motor termasuk pelanggaran lalu lintas, dendanya bikin dompet terkuras.

Stut motor atau step motor biasanya dilakukan antar dua pemotor jika salah satu motor mogok.

Cara stut motor terbilang simpel hanya dengan mendorong bagian belakang motor dengan salah satu kaki.

Kemudian pemotor yang belakang mulai mendorong memberi dorongan tenaga dari motor yang ia tunggangi.

Meski bertujuan baik menolong pemotor yang mogok, tenyata stut motor termasuk melanggar aturan lalu lintas.

Bahkan jika kedapatan melakukan stut motor akan terkena denda yang bikin dompet bikers terkuras.

Aturan mengenai stut motor telah diatur dalam perundang-undangan tentang tata cara berlalu lintas.

Tepatnya UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga: Cuma di Kota Ini Ada 3 Kendaraan yang Kebal Tilang Elektronik, Polisi Jadi Serba Salah

Hal tersebut disampaikan oleh pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto.

Source : Kompas.com
Penulis : Ilham Ega Safari
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular