MOTOR Plus-Online.com - Waduh, ternyata stut motor termasuk pelanggaran lalu lintas, dendanya bikin dompet terkuras.
Stut motor atau step motor biasanya dilakukan antar dua pemotor jika salah satu motor mogok.
Cara stut motor terbilang simpel hanya dengan mendorong bagian belakang motor dengan salah satu kaki.
Kemudian pemotor yang belakang mulai mendorong memberi dorongan tenaga dari motor yang ia tunggangi.
Meski bertujuan baik menolong pemotor yang mogok, tenyata stut motor termasuk melanggar aturan lalu lintas.
Bahkan jika kedapatan melakukan stut motor akan terkena denda yang bikin dompet bikers terkuras.
Aturan mengenai stut motor telah diatur dalam perundang-undangan tentang tata cara berlalu lintas.
Tepatnya UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca Juga: Cuma di Kota Ini Ada 3 Kendaraan yang Kebal Tilang Elektronik, Polisi Jadi Serba Salah
Hal tersebut disampaikan oleh pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto.
"Dengan demikian bahwa sepeda motor yang diperuntukkan untuk menarik atau mendorong sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 6, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," kata Budiyanto.
Lebih lanjut, Budiyanto mengatakan pemotor yang mendorong (stut motor) atau menarik sepeda motor lain dinilai berbahaya.
Karena melakukan stut motor dapat menghalangi pemotor di jalan dan berpotensi mencelakai diri sendiri maupun orang lain.
Terlebih pemotor yang melakukan stut biasanya mempunyai lanju kendaraan yang lebih pelan.
Sementara, pada pasal 105 UU LLAJ mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.
Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ juga menuliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Lalu pada Pasal 311 ayat 1 UU LLAJ juga disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati, Stut Motor Bisa Kena Denda Rp 250.000".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR