Meski memiliki tiga golongan, tak ada perbedaan biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu.
Artinya harganya tetap sama sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016.
Sesuai regulasi tersebut, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000.
Namun ada biaya tambahan lain, seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
Jadi, total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, CI, atau CII adalah Rp 155.000.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM sebesar Rp 75.000.
Sementara itu, menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda.
Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun.
Baca Juga: Video Tes Bikin SIM di Indonesia Lebih Sulit Dibanding di Luar Negeri, Ini Buktinya
Adapun persyaratan pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:
Editor | : | Ahmad Ridho |