Artinya harganya tetap sama sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016.
Sesuai regulasi tersebut, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000.
Namun ada biaya tambahan lain, seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
Jadi, total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, CI, atau CII adalah Rp 155.000.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM sebesar Rp 75.000.
Sementara itu, menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda.
Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun.
Baca Juga: Video Tes Bikin SIM di Indonesia Lebih Sulit Dibanding di Luar Negeri, Ini Buktinya
Adapun persyaratan pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:
-Sehat jasmani dan rohani -Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
-Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri
-Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas serta teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
-Bisa membaca dan menulis
-Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Segini Biaya Resmi Bikin SIM C per Juni 2022"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR