Biaya Resmi Bikin SIM C, Jangan Lupa Bawa Uang Lebih Buat Tes Kesehatan dan Asuransi

Ahmad Ridho - Rabu, 6 Juli 2022 | 15:40 WIB
Kompas.com
Biaya pembuatan SIM C terbaru, ada biaya tambahan asuransi dan tes kesehatan.

MOTOR Plus-online.com - Update biaya resmi bikin SIM C, ada tambahan tes kesehatan dan asuransi.

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pemotor sebelum berkendara.

Jangan nekat beraktivitas naik motor sebelum punya SIM C.

Kalau kena razia dan enggak bisa menunjukan SIM C, pemotor bisa didenda Rp250 ribu.

Hal ini sudah diatur dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ, di mana jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.

Saat ini SIM C digolongkan menjadi tiga yaitu SIM C untuk motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII motor dengan isi silinder di atas 500 cc.

Penggolongan tersebut dilakukan karena untuk mengendarai motor besar diperlukan keahlian khusus.

Sedangkan SIM merupakan tanda pemiliknya kompeten membawa kendaraan bermotor.

Baca Juga: 2 Wilayah Bagikan SIM Gratis, Ternyata Segini Biaya Bikin SIM C

Meski memiliki tiga golongan, tak ada perbedaan biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu.

Artinya harganya tetap sama sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016.

Sesuai regulasi tersebut, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000.

Namun ada biaya tambahan lain, seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Jadi, total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, CI, atau CII adalah Rp 155.000.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM sebesar Rp 75.000.

Sementara itu, menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda.

Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun.

Baca Juga: Video Tes Bikin SIM di Indonesia Lebih Sulit Dibanding di Luar Negeri, Ini Buktinya

Adapun persyaratan pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:

-Sehat jasmani dan rohani -Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)

-Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri

-Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas serta teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor

-Bisa membaca dan menulis

-Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Segini Biaya Resmi Bikin SIM C per Juni 2022"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular