MOTOR Plus-Online.com - Marak ETLE mobile, emang biaya mutasi balik nama motor bekas berapa sih?
Belakangan ini di Indonesia sedang ramai mengenai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
Di sejumlah daerah banyak pelanggar lalu lintas tanpa sadar yang terkena ETLE Mobile.
Cara polisi melakukan tilang elektronik ETLE Mobile juga terbilang cukup sederhana dan canggih.
Polisi hanya perlu memotret atau memfoto jika menemukan pelanggar lalu lintas di jalanan.
Hasil foto tersebut kemudian dikirimkan ke pusat server untuk ditindak lanjuti.
Bagi pelanggar tiba-tiba dikejutkan datangnya kurir pos yang memberi surat undangan untuk membayar denda tilang.
Sontak hal tersebut membuat pemilik motor terkejut bukan main karena ia tak sadar bahkan tak mengetahui dirinya difoto.
Baca Juga: Ribuan Pengendara Di Klaten Kena Tilang Elektronik ETLE Mobile
Bagaimana jika hal tersebut terjadi kepada pemilik motor bekas yang belum sempat melakukan mutasi atau balik nama?
Bisa-bisa penjual motor bekas yang telah menjual motornya mendapat kiriman surat yang disebabkan oleh pembeli motor yang melanggar.
Nah, buat penjual dan calon pembeli motor bekas ada baiknya mengetahui rincian biaya mutasi balik nama.
Sangat disarankan jika membeli motor bekas, baik penjual dan pembeli segera langsung melakukan mutasi atau balik nama untuk menghindari hal tersebut.
Berikut rincian biaya mutasi balik nama motor per Juli 2022 dikutip dari Bapenda Jabar.
Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3 :
1. Biaya Penerbitan STNK Rp.100.000,00
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp.60.000,00
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp.225.000,00
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp.150.000,00
Source | : | Bapenda Jabar |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR