MOTOR Plus-online.com - Ada tulisan ini tukang parkir liar jangan coba-coba minta uang ke pemotor, bisa terancam penjara 9 tahun.
Belakangan ramai dibahas soal tukang parkir liar di Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran secara tegas meminta jajarannya untuk memberantas parkir liar.
Bukan tanpa alasan Kapolda Metro Jaya komentar seperti itu karena parkir liar menjadi salah satu penyebab kemacetan.
Parkir liar yang menyebabkan kemacetan setiap hari akan disikat habis.
Fadil Imran juga meminta disetiap lokasi parkir liar untuk dijaga petugas dan mobil derek.
Kalau ada mobil parkir sembarangan dan menyebabkan kemacetan akan diderek petugas.
Selain itu jajaran Direktorat Lalu Lintas diperintahkan untuk mencari titik-titik kemacetan khususnya akibat parkir liar yang seharusnya bisa diurai.
Baca Juga: Tukang Parkir Ketar-ketir, Kapolda Metro Jaya Keluarkan Perintah Berantas Parkir Liar
"Kemacetan-kemacetan itu pak Rusdy (Wadirlantas Polda Metro) coba diidentifikasi, jadi cari dimana titik-titik yang selalu macet tapi dianggap menjadi sebuah kebiasaan, padahal sebenernya macet itu bisa diurai," kata Fadil dalam akun intagram @kapoldametrojaya seperti dikutip, Rabu (6/7/2022).
Tukang parkir liar memang kadang cukup meresahkan pemotor atau pemilik mobil.
Tanpa karcis atau izin resmi, tukang parkir liar banyak bertebaran di depan minimarket.
Mereka enggak segan meminta uang kepada pemilik motor atau mobil yang berbelanja di minimarket yang dijaganya.
Padahal, aksi penarikan uang oleh tukang parkir liar bisa terancam penjara selama 9 tahun.
Seperti pada kasus tukang parkir di Indomaret Bekasi beberapa waktu lalu.
Di depan Indomaret ada tulisan atau himbauan parkir gratis, tapi masih ada tukang parkir liar yang meminta uang.
Kalau ada tulisan seperti itu (parkir gratis) tapi tetap dimintai uang, bisa melapor ke polisi terdekat.
Baca Juga: Ramai Soal Berantas Parkir Liar, Pendapatan Tukang Parkir Sebulan Bisa Setara Harga Motor Ini
Pemilik motor yang merasa keberatan memberi uang parkir padahal ada tulisan parkir gratis bisa mengadu.
Tukang parkir liar bisa dijerat Pasal 368-371 KUP dengan ancaman penjara selama 9 tahun.
Adapun Pasal 368-371 KUP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan Pengancaman.
"Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Akhirnya jelas, kenapa tukang parkir khususnya parkir liar ketakutan sampai ada ancaman 9 tahun penjara.
Buat yang merasa dirugikan parkir liar, bisa langsung lapor ke kantor polisi terdekat.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR