MOTOR Plus-online.com - Murah meriah motor Honda Supra X dilelang Rp1 jutaan, cek kondisi dan surat-suratnya.
Cari motor murah meriah ada Honda Supra X dilelang.
Selain membeli di diler motor bekas, banyak motor ditawarkan lewat jalur lelang.
Hampir setiap hari motor bekas instansi pemerintahan dilelang di seluruh daerah di Indonesia.
Cari motor matic, bebek sampai motor sport ada.
Tinggal siapkan uang, daftar lewat online dan ajukan penawaran tertinggi.
Motor yang sudah ditawar tinggi bisa dibawa pulang.
Satu lagi motor Honda Supra X tahun 2009 dilelang.
Baca Juga: Murah Meriah Honda Supra X Dilelang Cuma Rp900 Ribuan, STNK dan BPKB Lengkap
Dikutip MOTOR Plus-online dari situs lelang.go.id, kondisi bodi motor masih nampak bagus.
Tapi sayangnya motor Honda Supra X ini rusak berat dan harus diperbaiki di bengkel.
Motor Honda Supra X warna hitam ini dilelang KPKNL Sidoarjo, Jawa Timur.
Rencananya motor akan dilelang mulai harga (open bid) Rp1.065.000.
Calon peserta lelang yang akan ikut melakukan penawaran harus menyetorkan uang jaminan Rp500.000.
Lelang sendiri akan digelar pada tanggal 11 Juli 2022 mulai pukul 11.00 WIB.
Bergerak Berwujud
Kendaraan
Sepeda Motor
BPKB NO. G NO.1177336J
tanggal 11 Desember 2009
Nomor Polisi : W 6217 NP
Tahun : 2009
Warna : Hitam
Nomor Rangka : MH1JB01139K107271
Nomor Mesin : JBO1E1105638
Lokasi : BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
KETERANGAN
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang internet pada alamat domain www.lelang.go.id;
Baca Juga: Murah Meriah Honda Supra Fit Dilelang Cuma Rp600 Ribuan, STNK dan BKPB Lengkap
2. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu Tata Cara dan Prosedur dan Panduan Penggunaan pada domain tersebut;
3. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan mengunggah softcopy KTP Asli, NPWP dan nomor rekening tabungan atas nama diri sendiri;
4. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan dengan Jumlah / Nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang , disetorkan sekaligus (bukan dicicil);
5. Setoran jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang (core system PT. Bank Mandiri (Persero) end off day pukul 21.59 WIB);
6. Uang Jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirim secara otomatis pada peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas dinyatakan valid, dan memilih barang yang dilelang;
7. Penawaran lelang paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali;
8. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% (untuk barang bergerak) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara;
9. Peserta lelang dapat melihat barang yang dilelang sejak pengumuman ini terbit;
Baca Juga: Crazy Rich Surabaya Lelang Helm Vespa World Days 2022, Punya Tujuan Mulia
10. Peserta disarankan untuk melihat objek lelang;
11. Obyek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala cacat/resiko/kekekurangan fisik dan non fisik, maupun konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang (pajak PBB dll);
12. Pejabat Lelang/KPKNL tidak menanggung atas kebenaran keterangan keterangan yang diberikan baik secara lisan maupun terhadap foto yang diupload di web Aplikasi Lelang ini;
13. Peserta lelang yang sudah menyetor uang jaminan dianggap sudah mengetahui objek lelang yang telah ditawar olehnya;
14. Apabila terdapat kekurangan / kerusakan fisik maupun non fisik, maka penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga;
15. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila terjadi pembatalan sebelum pelaksanaan lelang sesuai ketentuan yang berlaku (pasal 42 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020);
16. Apabila objek lelang berupa tanah dan/atau bangunan, maka pembeli dikenakan bea peralihan hak atas tanah dan bangunan, dan apabila tanah dan/atau bangunan tersebut dalam keadaan berpenghuni, maka untuk pengosongan bangunan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pembeli dan berdasarkan ketentuan yang termuat dalam pasal 200 HIR ayat 11 dapat meminta bantuan Pengadilan setempat untuk pengosongannya;
17. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Pengumuman Lelang. Jika terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada aplikasi ini dengan deskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku deskripsi pada Pengumuman Lelang.
Untuk informasi lebih lengkap bisa klik LINK ini.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR