MOTOR Plus-online.com - Kelakuannya sering terjadi, pemotor kompak angkat motor keluar dari busway demi hindari polisi, Kasatlantas angkat bicara.
Dan terjadi lagi, aksi pengendara motor alias pemotor yang angkat motor keluar dari busway supaya enggak ditilang polisi.
Aksi pemotor angkat motor keluar dari Busway tersebut terekam kamera, dan videonya beredar luas di media sosial.
Salah satunya video yang diposting akun Instagram @merekamjakarta.
"ADA POLISI, PEMOTOR SALING GOTONG ROYONG ANGKAT MOTOR KELUAR JALUR TRANSJAKARTA," tulis akun tersebut.
"Sejumlah pemotor bergotong royong untuk mengangkat motor keluar dari jalur Transjakarta di Jalan Kramat Raya mengarah ke Salemba, Senen, Jakarta Pusat pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 17.30 WIB." lanjut caption itu.
"Para pengendara ketakutan saat melihat anggota kepolisian di depannya." terang akun @merekamjakarta.
"Sementara itu, para pengendara lainnya memilih untuk berputar arah." tulisnya.
Baca Juga: Sok Jagoan, Pemotor Terobos Jalur Busway, Ngamuk Tantang Petugas Berkelahi
Aksi pemotor tersebut membuat bus TransJakarta berhenti karena terjebak dari mereka yang 'gotong royong.
Tonton videonya di bawah atau klik LINK INI.
View this post on Instagram
Menanggapi kejadian itu, Kasatlantas Wilayah Jakarta Pusat Kompol Purwanta mengatakan bahwa kejadian itu terjadi lantaran efek di depan dilakukan penindakan.
"Pada takut jadi pada keluar dan akan kami lakukan penindakan terus menerus," ucap Purwanta mengutip GridOto.com.
Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sriyanto menyebut, jalur TransJakarta dibuat khusus dan harus steril dari berbagai kendaraan lain.
Tujuan utamanya tentu agar bus dapat melaju lancar tanpa ada hambatan dari sepeda motor maupun mobil.
Menurutnya, ada sanksi tegas bagi pengendara kendaraan bermotor atau mobil yang menerobos masuk jalur Transjakarta berdasarkan aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.
Padahal, sudah jelas larangan motor memasuki jalur TransJakarta alias busway.
Baca Juga: Viral Video Mobil Toyota Fortuner Pakai Pelat Nomor RFY Terobos Busway, Begini Kelanjutannya
Bahkan, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.
"Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000," kata Sriyanto.
Engga cuma kendaraan sipil, mobil dinas kepolisian, TNI, ambulans serta mobil kedutaan besar juga dilarang memasuki jalur Transjakarta.
Namun, hal tersebut dikecualikan kalau ada kejadian darurat alias bersifat situasional.
Daripada harus keluar uang yang enggak sedikit, mending brother jangan coba-coba melanggar ya!
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR