Jawa Barat Berlakukan Pemutihan hingga Diskon Pajak Kendaraan, Begini Persyaratannya

Erwan Hartawan - Jumat, 8 Juli 2022 | 18:00 WIB
Dok Satpas SIM Daan Mogot
Ilustrasi bayar pajak kendaraan dapat pemutihan

MOTOR Plus-Online.com - Kabar gembira untuk warga Jawa Barat karena Pemerintah Provinsi kembali memberlakukan pemutihan pajak.

Kali ini pemutihan pajak berlaku sejak 1 Juli 2022 kemarin.

Tak hanya sekedar pemutihan Pemprov memberikan banyak keringatan agar para penunggak pajak kendaraan agar segera membayar kewajibannya.

Buat yang mau memanfaatkan program ini ada beberapa yang harus diperhatikan.

Dimulai dari program diskon pajak kendaraan, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Pembayaran nol sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar dua persen.

- Pembayaran 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar empat persen.

- Pembayaran 61 hari sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar enam persen.

- Pembayaran 91 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8 persen.

- Pembayaran 121 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10 persen.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular