MOTOR Plus-Online.com - Kabar gembira untuk warga Jawa Barat karena Pemerintah Provinsi kembali memberlakukan pemutihan pajak.
Kali ini pemutihan pajak berlaku sejak 1 Juli 2022 kemarin.
Tak hanya sekedar pemutihan Pemprov memberikan banyak keringatan agar para penunggak pajak kendaraan agar segera membayar kewajibannya.
Buat yang mau memanfaatkan program ini ada beberapa yang harus diperhatikan.
Dimulai dari program diskon pajak kendaraan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembayaran nol sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar dua persen.
- Pembayaran 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar empat persen.
- Pembayaran 61 hari sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar enam persen.
- Pembayaran 91 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8 persen.
- Pembayaran 121 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10 persen.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR