Hore SIM Mati Dapat Dispensasi Selama Libur Idul Adha, Berlaku Sampai Kapan?

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Sabtu, 9 Juli 2022 | 13:15 WIB
MOTOR Plus-online.com/Galih
Foto ilustrasi. SIM mati dapat dispensasi selama libut idul adha

MOTOR Plus-Online.com - Hore buat pemilik SIM yang mati saat hari raya Idul Adha 1443H dapat dispensasi loh.

Artinya buat SIM yang mati, enggak harus bikin baru loh.

Dikutip dari Gridoto, Dispensasi SIM berlaku unutk pemilik yang habis pada periode libur Lebaran 2022 sejak 9-10 Juli 2022.

Namun perlu dicatat, dispensasi hanya berlaku sampai 11 Juli 2022.

"Iya benar, jadi pelayanan SIM libur secara serentak," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo.

Djati mengingiatkan, jika kartu SIM telah kadaluarsa dan tidak memperpanjang hingga 11 Juli 2022, maka tidak bisa melakukan perpanjangan atau lakukan pembuatan SIM baru.

"Apabila tidak memberlakukan perpanjang pada tenggang waktu tersebut, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya," paparnya.

Sebagai informasi, asyarakat yang akan memperpanjang SIM C diharuskan menyiapkan sejumlah uang untuk membayar biaya administrasi pembuatan SIM.

Hal itu di atur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Baca Juga: Bisa Enggak Sih Foto SIM Di HP Jadi Pengganti Saat Ada Razia? Ini Penjelasan Polisi

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular