MOTOR Plus-Online.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar resmi melarang penggunaan sepeda listrik, Komunitas Sepeda Motor Listrik (KOSMIK) beri tanggapan begini.
Baru-baru ini kepolisian di Kota Makassar melarang penggunaan sepeda listrik karena dianggap dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik di Makassar.
AKBP Zulanda menyebut larangan itu dari aturan UU 22 tahun 2009 Pasal 47 ayat 4.
Disebutkan dalam aturan UU itu membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan hewan.
"Lanjut dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 56, di mana jelas diatur kendaraan yang menggunakan motor terlebih dahulu harus memiliki persyaratan teknis dan laik jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah."
"Apabila lulus akan diterbitkan surat lulus uji tipe yang kemudian baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat," jelas Zulanda.
Juru bicara Komunitas Sepeda Motor Listrik (KOSMIK) sekaligus pegiat Hendro Sutono menilai larangan tersebut ambigu.
Baca Juga: Daftar Motor Listrik Harga di Bawah 15 Juta, Ini Pilihannya Bro
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR