Polrestabes Makassar Resmi Larang Sepeda Listrik, KOSMIK Beri Tanggapan Begini

Ilham Ega Safari - Minggu, 10 Juli 2022 | 14:00 WIB
Le-Bui
Le-Bui, sepeda listrik asal Lombok yang sudah merambah pasar luar negeri.

MOTOR Plus-Online.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar resmi melarang penggunaan sepeda listrik, Komunitas Sepeda Motor Listrik (KOSMIK) beri tanggapan begini.

Baru-baru ini kepolisian di Kota Makassar melarang penggunaan sepeda listrik karena dianggap dapat membahayakan pengguna jalan lain.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik di Makassar.

AKBP Zulanda menyebut larangan itu dari aturan UU 22 tahun 2009 Pasal 47 ayat 4.

Disebutkan dalam aturan UU itu membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan hewan.

"Lanjut dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 56, di mana jelas diatur kendaraan yang menggunakan motor terlebih dahulu harus memiliki persyaratan teknis dan laik jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah."

"Apabila lulus akan diterbitkan surat lulus uji tipe yang kemudian baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat," jelas Zulanda.

Juru bicara Komunitas Sepeda Motor Listrik (KOSMIK) sekaligus pegiat Hendro Sutono menilai larangan tersebut ambigu.

Baca Juga: Daftar Motor Listrik Harga di Bawah 15 Juta, Ini Pilihannya Bro

Source : Kompas.com
Penulis : Ilham Ega Safari
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular