MOTOR Plus-Online.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar resmi melarang penggunaan sepeda listrik, Komunitas Sepeda Motor Listrik (KOSMIK) beri tanggapan begini.
Baru-baru ini kepolisian di Kota Makassar melarang penggunaan sepeda listrik karena dianggap dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik di Makassar.
AKBP Zulanda menyebut larangan itu dari aturan UU 22 tahun 2009 Pasal 47 ayat 4.
Disebutkan dalam aturan UU itu membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan hewan.
"Lanjut dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 56, di mana jelas diatur kendaraan yang menggunakan motor terlebih dahulu harus memiliki persyaratan teknis dan laik jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah."
"Apabila lulus akan diterbitkan surat lulus uji tipe yang kemudian baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat," jelas Zulanda.
Juru bicara Komunitas Sepeda Motor Listrik (KOSMIK) sekaligus pegiat Hendro Sutono menilai larangan tersebut ambigu.
Baca Juga: Daftar Motor Listrik Harga di Bawah 15 Juta, Ini Pilihannya Bro
Hendro menyebut aturan kapolres tak sejalan dengan semangat percepatan pemakaian tren kendaraan listrik yang digaungkan pemerintah.
"Menurut saya pelarangan oleh Kapolres itu adalah tindakan kontra produktif terhadap usaha pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan berpenggerak motor listrik berbasis baterai," ujar Hendro.
Menurut Hendro, sepeda listrik justru merupakan jembatan peralihan ke kendaraan listrik.
"Saya pribadi memandang bahwa sepeda listrik, skuter listrik dan alat transportasi personal berpenggerak motor listrik berbasis baterai seharusnya menjadi ujung tombak program memasyarakatkan kendaraan listrik," terang Hendro.
"Sepeda listrik, skuter listrik dan personal transportasi lainnya bisa menjadi jembatan transisi menuju penggunaan kendaraan listrik secara masif oleh masyarakat," imbuhnya.
Menurut nya sepeda listrik merupakan alat transportasi yang tepat untuk menggerakkan masyarakat pindah menggunakan kendaraan listrik untuk beraktifitas.
Hal itu disebabkan sepeda listrik mempunyai harga yang lebih terjangkau ketimbang motor listrik.
Bahkan sepeda listrik ada yang dibanderol di bawah 10 juta.
Baca Juga: Motor Listrik Lvneng Asal Cina Ini Setara Matic 125 cc, Bagasinya Muat Helm
"Sepeda listrik atau skuter listrik bisa dibeli dengan dana yang minim, hanya bermodal Rp 4,5 juta saja sudah bisa menikmati kemudahan bertransportasi dengan kendaraan berpenggerak motor listrik berbasis baterai," ungkap Hendro.
"Lalu dengan kendaraan itulah masyarakat akan belajar dan mengubah mindsetnya."
"Sebelum kemudian beranjak ke kendaraan berpenggerak motor listrik di tingkat selanjutnya (sepeda motor dan mobil) yang memerlukan investasi puluhan hingga ratusan juta," jelas Hendro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepeda Listrik Dilarang di Makassar, Pegiat Sebut Kontra Produktif".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR