Menurut Sambodo, stut motor biasa dilakukan seseorang untuk menolong pengendara lain yang kesulitan lantaran motornya mogok.
Dalam situasi tersebut, lanjut Sambodo, petugas kepolisian di lapangan justru harus ikut membantu pengendara yang kesulitan.
"Stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin," ungkap Sambodo.
"Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, malah seharusnya polisi menolong, bukan menilang," sambungnya.
Sambodo pun menegaskan bahwa anggota Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengendara motor yang melakukan stut.
Sebaliknya, petugas kepolisian justru akan siap membantu masyarakat yang kesulitan akibat kendaraannya mogok atau keabisan bengsin.
"Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," tegas Sambodo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Pastikan Tidak Ada Sanksi Tilang atau Denda Rp 250.000 untuk Stut Motor "
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR