MOTOR Plus-Online.com- Stut motor kena denda Rp 250 ribu ?, gak perlu panik brother, simak penjelasan Polda Metro.
Baru-baru ini jagat maya di Indonesia diramaikan dengan kabar jika stut motor mogok kena denda Rp 250 ribu.
Stut motor atau step motor biasanya dilakukan antar dua pemotor jika salah satu motor mogok.
Cara stut motor terbilang simpel hanya dengan mendorong bagian belakang motor dengan salah satu kaki.
Kemudian pemotor yang belakang mulai mendorong memberi dorongan tenaga dari motor yang ia tunggangi.
Sebelumnya stut motor dianggap berbahaya karena bisa mengganggu laju lalu lintas jalan.
Oleh karena itu jika pemotor ketahuan stut akan terkena pelanggaran lalu lintas.
Namun Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo membantah bahwa polisi akan menilang pengendara sepeda motor yang melakukan "stut" motor.
“Tidak ada,” kata Sambodo dikutip dari NTMC Polri, Minggu (10/7/2022).
Menurut Sambodo, motor yang distut menandakan seorang pengendara tengah mengalami masalah.
Lebih lanjut dalam keterangannya Sambodo mengatakan seharusnya Polisi memberikan pertolongan bukan penilangan.
“Stut motor terjadi karena ada motor yg mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang,” ucap dia.
Sambodo kembali menegaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor yang tengah melakukan stut kendaraan.
“Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” kata Sambodo.
Nah, itu dia brother penjelasan dari Polda Metro mengenai stut motor kena denda Rp 250 ribu itu tidak ada.
Buat brother yang suka berkendara, ambil sisi positif untuk selalu merawat, mengecek, dan menjaga kondisi motor brother tetap dalam kondisi ideal untuk digunakan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Pastikan Tidak Akan Tilang Pengendara yang Stut Motor".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR