Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.
Rivan menjelaskan, SWDKLLJ bermanfaat tidak hanya untuk santunan dan perlindungan korban.
Tetapi juga untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial seperti pemberdayaan UMKM untuk pemulihan ekonomi masyarakat.
Pembayaran premi SWDKLLJ sifatnya wajib bagi semua orang maupun perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Dasar hukum SWDKLLJ adalah UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Besaran biayanya tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya, dan penetapan biaya ini sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017;
Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya adalah Rp 35.000, dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp 73.000 sampai Rp 163.000.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta 11 Juli 2022, Syarat Dan Biaya Perpanjangan
Adapun nilai santunan yang ditetapkan pemerintah meliputi, korban luka-luka maksimal Rp 20 juta untuk biaya perawatan.
Sedangkan ahli waris keluarga korban meninggal dunia berhak mendapat santunan sebesar Rp 50 juta.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR