Selain itu, ada dana P3K dan biaya ambulans dari tempat kejadian kecelakaan menuju pusat medis seperti puskesmas atau rumah sakit.
"Sehingga, sangat penting untuk membayar pajak tahunan dan SWDKLLJ. Ini menjadi tugas kita semua untuk menyadarkan masyarakat," kata Rivan.
Sedangkan untuk syarat klaim SWDKLLJ adalah sebagai berikut ini.
- Surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit.
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian.
- Tanda pengenal yang sah yaitu e-KTP.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ingin Pinjam Sirkuit Formula E Ancol Untuk Gelar Street Race
- Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK.
- SIM, KK dan juga buku nikah apabila diperlukan.
Apabila semua syarat tersebut sudah dipenuhi selanjutnya proses klaim yang bisa dilakukan langsung di Jasa Raharja.
Langkahnya pertama mengisi formulir yang sudah disediakan, isi secara lengkap data dari korban atau pemilik santunan.
Kedua lampirkan dokumen sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang sudah ditentukan.
Ketiga, pihak Jasa Raharja akan menyeleksi dokumen dan langsung mengirimkan dana santunan.
Kalau kecelakaan cukup besar, langsung laporkan kejadiannya ke pihak kepolisian.
Sehingga pihak Jasa Raharja akan langsung dihubungi dan mengirimkan delegasi untuk melakukan survei.
Jumlah santunan yang diberikan tersebut sifatnya tetap, jadi apabila biaya perawatan yang dibutuhkan ternyata lebih besar maka tidak akan ditanggung Jasa Raharja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SWDKLLJ di STNK, Berguna Saat Pengendara Mengalami Kecelakaan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR