Sedangkan ahli waris keluarga korban meninggal dunia berhak mendapat santunan sebesar Rp 50 juta.
Selain itu, ada dana P3K dan biaya ambulans dari tempat kejadian kecelakaan menuju pusat medis seperti puskesmas atau rumah sakit.
"Sehingga, sangat penting untuk membayar pajak tahunan dan SWDKLLJ. Ini menjadi tugas kita semua untuk menyadarkan masyarakat," kata Rivan.
Sedangkan untuk syarat klaim SWDKLLJ adalah sebagai berikut ini.
- Surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit.
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian.
- Tanda pengenal yang sah yaitu e-KTP.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ingin Pinjam Sirkuit Formula E Ancol Untuk Gelar Street Race
- Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK.
- SIM, KK dan juga buku nikah apabila diperlukan.
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Joni Lono Mulia |