MOTOR Plus-online.com - Buruan cek syarat perpanjang SIM terbaru Juli 2022, jangan lupa siapkan 6 dokumen ini.
Bikers atau para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) jangan lupa cek masa berlaku SIM-nya, segera perpanjang SIM.
Buruan perpanjang SIM kalau masa berlakunya sudah mendekati jatuh tempo, jangan sampai lewat.
Karena kalau masa berlaku SIM lewat sehari saja, brother wajib bikin SIM baru.
Untuk perpanjang SIM, brother bisa memakai beberapa layanan, salah satunya SIM keliling.
Namun SIM keliling juga terkadang menggunakan kantor khusus yang beroperasi secara bergantian pada hari-hari tertentu.
Atau, bagi brother yang waktunya terbentur dengan rutinitas, bisa perpanjang SIM online.
Adapun untuk perpanjang SIM online, tinggal memakai aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dikuti dari situs resmi digitalkorlantas.id, berikut dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SIM online:
Perlu brother ketahui, hasil RIKKES merupakan hasil tes psikologi.
Contohnya seperti hasil RIKKES Jasmani atau hasil tes psikologi.
Namun kedua tes tersebut juga bisa didapat melalui sistem online, tapi di luar dari aplikasi Digital Korlantas Polri.
Setelah semua dokumen persyaratan tersedia, maka proses perpanjang SIM secara online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri dapat dilakukan.
Umumnya alur yang harus dilalui untuk melakukannya dimulai dari mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri terlebih dahulu.
Pada tahap ini juga akan dilakukan verifikasi data untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut.
Baca Juga: Hore SIM Mati Dapat Dispensasi Selama Libur Idul Adha, Berlaku Sampai Kapan?
Kemudian lanjut mengisi formulir dan pembayaran untuk perpanjang SIM.
Pihak Satpas akan memproses permohonan tersebut lalu menerbitkan SIM yang baru.
Setelah itu, SIM siap untuk dikirim ke alamat yang ditentukan atau bisa juga diambil langsung ke kantor Satpas.
Nah, enggak perlu khawatir dengan terbentur waktu atau capek antri untuk perpanjang SIM ya, bro.
Source | : | Digitalkorlantas.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR