MOTOR Plus-online.com - Masih berani bikin polisi tidur enggak sesuai aturan, pembuatnya bisa didenda Rp24 juta.
Polisi tidur sering dibuat masyarakat di jalan perkampungan atau di perumahan.
Tapi kadang keberadaan polisi tidur bikin kesal pemotor karena merusak bagian bawah motor.
Enggak jarang polisi tidur juga bikin celaka pemotor.
Pelek sampai sokbreker motor bisa rusak karena ukuran polisi tidur yang enggak sesuai.
Pembuatan polisi tidur tidak dilarang asalkan ukuran (lebar dan tingginya) sesuai dan tidak membahayakan.
Polisi tidur dibuat untuk mengurangi laju motor atau mobil di jalan yang ramai atau banyak anak kecil.
Jika menemukan polisi tidur yang tidak sesuai dengan aturan (tinggi dan lebarnya) pembuatnya bisa dilaporkan.
Baca Juga: Cuma Modal Rp 500, Sokbreker Depan Bisa Makin Ajib Pas Lewat Polisi Tidur
Pembuat polisi tidur bisa didenda Rp24 juta atau dipenjara selama 1 tahun.
Ukuran polisi tidur yang sesuai sudah diatur dalam Undang-undang yang berlaku.
Hal ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana.
Ada dua pasal yang mengatur tentang hal ini yakni pasal 274 dan 275.
Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Sementara pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
Peraturan mengenai ukuran serta penempatan polisi tidur sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 Pasal 4.
Peraturan ini menjadi acuan untuk membuat polisi tidur yang benar dan aman untuk pengguna jalan.
Baca Juga: Gak Banyak yang Tahu, Ini Nama Asli dan Asal Mula Istilah Polisi Tidur
Nah jadi mulai sekarang jangan nekat bikin polisi tidur sembarangan.
Laporkan jika banyak polisi tidur yang ukurannya di luar batas kewajaran atau membahayakan pemotor.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR