Pemutihan, Gratis Balik Nama dan Bebas Pajak Progresif ke-3 Berlaku Sampai Akhir Tahun 2022

Ahmad Ridho - Selasa, 12 Juli 2022 | 19:00
Program pemutihan bebas denda pajak kendaraan masih berlaku sampai 31 Desember 2022, siapkan STNK, BPKB dan KTP.
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Program pemutihan bebas denda pajak kendaraan masih berlaku sampai 31 Desember 2022, siapkan STNK, BPKB dan KTP.

Baca Juga: Jawa Barat Berlakukan Pemutihan hingga Diskon Pajak Kendaraan, Begini Persyaratannya

Biar tidak penasaran buruan dicek daerah mana saja yang masih ada pemutihan pajak kendaraan.

1.Kalimantan Tengah

Dalam rangka HUT Kalimantan Tengah ke-65, Pemprov memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Agustus 2022.

Salah satu insentif pemutihan pajak kendaraan tersebut, adanya penghapusan denda pajak.

Kemudian, diskon pajak kendaraan 50 persen bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun.

Ada juga pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan kedua dari pemutihan tersebut, bisa dilihat gambar di bawah ini.

Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah, denda pajak dihapus.
(Instagram.com/bapenda.kalteng)
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah, denda pajak dihapus.

2. Sulawesi Selatan

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret 2022 sampai 31 Desember 2022 ada program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER