Berikut daftar wilayah SIM keliling Jabodetabek:
Jakarta Pusat:
Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.
Jakarta Barat:
Jakarta Selatan:
Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Timur:
Mal Grand Cakung, Jalan Raya Sri Sultan Hamengku Buwono IX
Syarat perpanjang SIM A atau C sebagai berikut:
Untuk biaya perpanjang SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000, sementara SIM C Rp 75.000.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi masing-masing Rp 25.000 dan Rp 50.000, lalu tes psikologi Rp 60.000.
Buat brother yang belum perpanjang SIM, segera manfaatkan layanan SIM keliling ya!
Source | : | Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR