MOTOR Plus-Online.com - Resmi pelat nomor putih sudah berlaku di wilayah Ditlantas Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Rencananya pada tahap awal, pelat putih berlaku untuk motor dan kendaraan roda 3.
"Khusus kendaraan roda empat, pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) baru ini akan dikeluarkan Agustus 2022 mendatang. Aturannya sama dengan yang berlaku pada kendaraan roda dua atau tiga," kata Dirlantas Polda Sumsel Kombes M Pratama Adhyasastra, dikutip dari laman NTMC Polri.
Meski sudah mulai diterapkan, namun pelat nomor masih diperuntukan untuk masyarakat yang membeli kendaraan baru.
Namun, Pratama juga mengatakan bukan tidak mungkin diberi pelat nomor lama untuk menghabiskan stok material yang masih ada.
Selain itu, kendaraan lama dan kendaraan baru yang sudah menggunakan pelat nomor hitam tulisan putih, juga diminta untuk tetap menggunakan pelat nomor lamanya hingga masa berlakunya habis.
"Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya di Sumsel, tidak dibenarkan untuk mengubah warna pelat kendaraannya sendiri. Sebab, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Penggantian warna pelat nomor dari warna dasar hitam tulisan putih menjadi warna dasar putih tulisan hitam diatur dalam Peraturan Polri No 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Penggantian ini ditujukan agar pelat nomor kendaraan lebih mudah terbaca oleh kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sifat kamera tilang elektronik yang menyerap warna hitam, membuat TNKB berwarna hitam dengan tulisan putih sulit ditangkap oleh kamera.
Misalnya, angka 5 dibaca hururf S atau angka 1 dibaca huruf i. Karena alasan tersebut, warna putih dipilih oleh kepolisian sebagai warna TNKB yang baru.
Baca Juga: Kenapa Emak-emak Tutup Pelat Nomor Pakai Celana Dalam Jadi Duta ETLE? Ini Penjelasan Sosiolog
Walaupun demkian, perubahan warna ini tidak diikuti dengan perubahan biaya dan ukuran, ketebalan, serta bahan, pelat nomor adalah sama.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR