Penunggak Pajak Motor Masih Diampuni, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Punya 5 Keuntungan

Ahmad Ridho - Rabu, 13 Juli 2022 | 15:50
Kabar bagus buat pemilik motor yang pajaknya mati, program pemutihan di Jawa Barat berlaku sampai 31 Agustus 2022.
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Kabar bagus buat pemilik motor yang pajaknya mati, program pemutihan di Jawa Barat berlaku sampai 31 Agustus 2022.

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor ini diperuntukkan kepada seluruh masyarakat Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran pajak.

Nantinya, masyarakat hanya perlu membayar pajak yang belum dibayar, sedangkan dendanya akan digratiskan.

2. Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

- Tidak hanya pembebasan denda pajak, Pemprov Jabar juga memberikan diskon pajak bagi masyarakat.

- Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor ini memiliki ketentuan pembayaran sebagai berikut:

Source : Bapenda Jabar
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER