- Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
- Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
Baca Juga: Jawa Barat Berlakukan Pemutihan hingga Diskon Pajak Kendaraan, Begini Persyaratannya
- Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
- Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
- Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
5. Diskon BBNKB I
Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5 persen.
Syarat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar
Sebelum menikmati salah satu keuntungan program pemutihan pajak di atas, berikut beberapa persyaratannya.
Source | : | Bapenda Jabar |
Editor | : | Ahmad Ridho |