Sementara motor Honda Scoopy itu merupakan hasil curian pelaku.
Dikutip dari keterangan postingan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.
Lokasi kejadiannya di wilayah Muara Karang, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dikutip dari Kompas.com, pelaku maling motor diketahui berinisial AI.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan, maling motor mengakui perbuatannya dan barang bukti sudah terkumpul.
"Sudah tersangka," ujar Ratna, Rabu.
Kronologinya, saat itu korban sedang berbelanja di minimarket.
Baca Juga: Sok Jagoan Bawa Pistol, Maling Motor Honda BeAT di Probolinggo Bonyok Dihajar Warga
Korban kemudian sadar motornya dicuri.
"Korban mengejar dan berteriak 'maling'. Saat itu, saksi sedang melintas di tempat kejadian perkara dan mengejar pelaku," ujar Ratna.
Pelaku tertangkap usai terjatuh dari motor curiannya.
AI kemudian digiring ke Mapolsek Penjaringan, sedangkan temannya berinisial R berhasil kabur.
Jajaran Polsek Penjaringan masih memburu R.
"Saat kami interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kami berhasil mengamankan barang bukti kunci leter T dan kunci palsu," kata Ratna.
Ratna menyebutkan, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Klik LINK INI untuk lihat video lengkapnya.
View this post on Instagram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maling Motor yang Jadi Bulan-bulanan Warga Penjaringan Langsung Ditetapkan sebagai Tersangka"
Source | : | Kompas.com,Instagram/lensa_berita_jakarta |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR