Baca Juga: Pemutihan, Gratis Balik Nama dan Bebas Pajak Progresif ke-3 Berlaku Sampai Akhir Tahun 2022
Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2 persen (dua persen);
Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4 persen (empat persen);
Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6 persen (enam persen);
Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8 % (delapan persen);
Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10 % (sepuluh persen).
Diskon BBNKB I
Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 % (dua koma lima persen).
Syarat dan Ketentuan
Adapun syarat dan ketentuan dalam pemutihan ini yakni, hanya berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor.
Editor | : | Aong |