Ketawa Senang Penunggak Pajak Kendaraan Diberi Pengampunan dengan Pemutihan dan Gratis Bayar PKB

Aong - Rabu, 13 Juli 2022 | 19:49 WIB
otofemale.grid.id
Pemutihan pajak kendaraan bermotor, diskon dan gratis PKB

MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak kendaraan kegirangan karena diberi pengampunan dengan pemutihan dan gratis bayar PKB pokok.

Bukan hanya pemutihan atau bebas denda namun juga digratis bayar PKB di tahun tertentu.

Para penunggak pajak kendaraan yang senang tersebut terjadi di seluruh provinsi Jawa Barat atau Jabar.  

Program pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 digelar Bapenda Jawa Barat mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2022.

Masyarakat dapat keutungan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, salah satunya bebas denda pajak kendaraan.

Ada tiga yang dibebaskan dalam program pemutihan ini, dan dua lainnya akan mendapatkan diskon.

Biaya yang dibebaskan adalah denda pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan ke-II, dan tunggakan pajak kendaraan tahunan.

Sedangkan untuk yang mendapat diskon, yakni pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-I.

Baca Juga: Penunggak Pajak Motor Masih Diampuni, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Punya 5 Keuntungan

Baca Juga: Pemutihan Pajak Di Jabar Memiliki Lima Program Berlaku Hingga Agustus 2022, Siapkan STNK, BPKB dan KTP

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular