Cara Hingga Biaya Urus SIM Hilang, Tinggal Lakukan Ini Bisa Dapat SIM Pengganti

Galih Setiadi - Kamis, 14 Juli 2022 | 10:15 WIB
GridOto.com/Pradana
Foto ilustrasi. Ini cara hingga biaya urus SIM hilang, enggak perlu repot bikin baru.

Yang paling penting, data SIM yang hilang masih ada dan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif.

Kemudian untuk biaya yang harus dibayarkan saat membuat SIM baru setelah SIM lama hilang sama seperti ketika melakukan perpanjangan SIM.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.

Untuk SIM A biayanya Rp 80.000 sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.

Namun ingat ada juga biaya tambahan untuk memastikan kesehatan mental dan psikis orang tersebut.

Saat memperpanjang SIM, wajib mengikuti tes psikologi dengan biaya Rp 60.000.

Ada juga biaya tambahan lainnya, yakni cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000.

Baca Juga: Hore SIM Mati Dapat Dispensasi Selama Libur Idul Adha, Berlaku Sampai Kapan?

Jadi total biaya perpanjangan SIM C yaitu Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000.

Sedangkan biaya total perpanjang SIM A yaitu Rp 80.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 215.000.

Perlu dicatat, pembuatan SIM baru karena SIM hilang hanya bisa dilakukan di Satpas SIM yang dapat menerbitkan SIM baru.

Buat bikers yang kehilangan SIM, bisa langsung merapat ke Satpas SIM ya!


Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "SIM hilang atau rusak, ini syarat dan cara membuat SIM pengganti"

Source : Kontan.co.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular