Yang paling penting, data SIM yang hilang masih ada dan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif.
Kemudian untuk biaya yang harus dibayarkan saat membuat SIM baru setelah SIM lama hilang sama seperti ketika melakukan perpanjangan SIM.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.
Untuk SIM A biayanya Rp 80.000 sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.
Namun ingat ada juga biaya tambahan untuk memastikan kesehatan mental dan psikis orang tersebut.
Saat memperpanjang SIM, wajib mengikuti tes psikologi dengan biaya Rp 60.000.
Ada juga biaya tambahan lainnya, yakni cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000.
Baca Juga: Hore SIM Mati Dapat Dispensasi Selama Libur Idul Adha, Berlaku Sampai Kapan?
Jadi total biaya perpanjangan SIM C yaitu Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000.
Sedangkan biaya total perpanjang SIM A yaitu Rp 80.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 215.000.
Perlu dicatat, pembuatan SIM baru karena SIM hilang hanya bisa dilakukan di Satpas SIM yang dapat menerbitkan SIM baru.
Buat bikers yang kehilangan SIM, bisa langsung merapat ke Satpas SIM ya!
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "SIM hilang atau rusak, ini syarat dan cara membuat SIM pengganti"
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR