MOTOR Plus-online.com - Simak dengan benar cara hingga biaya urus SIM hilang, hanya lakukan ini bisa dapatkan SIM pengganti segera urus.
Bikers yang kehilangan SIM enggak perlu sedih, bisa dapatkan SIM pengganti.
SIM hilang pun enggak perlu repot-repot bikin SIM baru lagi, tinggal diurus saja.
Ada beberapa ketentuan dalam pengurusan SIM hilang tanpa perlu permohonan baru, yuk disimak.
Persyaratan membuat SIM baru karena hilang pada dasarnya sama dengan persyaratan penerbitan SIM perpanjangan.
Dengan kata lain, tidak ada tes seperti teori atau praktik seperti bikin SIM baru.
Hanya saja ditambahkan dengan Laporan kehilangan dari kepolisian dan KTP asli sesuai dengan Pasal 9 ayat 3 huruf b Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Hal tersebut disampaikan mantan Kasi SIM Subdit Regindet Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto.
Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Online Juli 2022, Buruan Urus Jangan Lupa Siapkan 6 Dokumen Ini
"Untuk mekanismenya sama halnya dengan SIM perpanjangan, namun hanya ditambahkan dengan pemeriksaan data SIM yang hilang di arsip," ujarnya, Senin (1/11/2021).
Yang paling penting, data SIM yang hilang masih ada dan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif.
Kemudian untuk biaya yang harus dibayarkan saat membuat SIM baru setelah SIM lama hilang sama seperti ketika melakukan perpanjangan SIM.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.
Untuk SIM A biayanya Rp 80.000 sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.
Namun ingat ada juga biaya tambahan untuk memastikan kesehatan mental dan psikis orang tersebut.
Saat memperpanjang SIM, wajib mengikuti tes psikologi dengan biaya Rp 60.000.
Ada juga biaya tambahan lainnya, yakni cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000.
Baca Juga: Hore SIM Mati Dapat Dispensasi Selama Libur Idul Adha, Berlaku Sampai Kapan?
Jadi total biaya perpanjangan SIM C yaitu Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000.
Sedangkan biaya total perpanjang SIM A yaitu Rp 80.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 215.000.
Perlu dicatat, pembuatan SIM baru karena SIM hilang hanya bisa dilakukan di Satpas SIM yang dapat menerbitkan SIM baru.
Buat bikers yang kehilangan SIM, bisa langsung merapat ke Satpas SIM ya!
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "SIM hilang atau rusak, ini syarat dan cara membuat SIM pengganti"
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR