Sementara Yudha yang membawa mobil menjelaskan, pemilik mobil tersebut adalah Baharudin.
Baharudin memiliki utang Rp 170 juta pada dirinya, yang dibayar dengan menggunakan sertifikat tanah.
Sedangkan sisanya sebesar Rp 40 juta dibayarkan dengan satu unit mobil.
"Baharudin berhutang pada saya lalu menggadaikan mobil ini pada saya. Saya tidak ada urusan dengan leasing." terang Yudha.
"Anda leasing berurusan dengan Baharudin. Maka saya tak izinkan kalian (debt collector) tarik mobil ini," tegasnya.
Guna menghindari hal yang tidak diinginkan, sejumlah anggota polisi membawa kedua pihak ke Mapolres untuk menyelesaikan persoalan.
Meski begitu, ternyata tidak ada laporan dari kedua belah pihak kepolisi.
Baca Juga: Mencekam, Video Debt Collector Mau Tarik Paksa Motor Saat Idul Adha 2022 Auto Diamuk Massa
Namun menurut dia, kedua belah pihak diselesaikan dengan cara dimediasi.
Hal tersebut dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau.
"Tidak ada laporan, sepertinya dimediasi di penjagaan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Debt Collector Tarik Mobil Leasing di Depan Mapolres Bengkulu, Pemilik Teriak Maling"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR