Sedih Besok Makan Apa Kena Tilang Pakai SIM Orang Lain Ketahuan Polisi Dendanya Mahal

Aong - Kamis, 14 Juli 2022 | 12:56 WIB
Kompas.com/Gilang
Sedih sedok makan apa kena razia pinjam SIM orang lain ketahuan polisi dendanya mahal sekali

MOTOR Plus-online.com - Jangan coba-coba pakai SIM milik orang lain dalam berkendara di jalan.

Sedih banget besok makan apa kena tilang pakai SIM orang lain ketahuan polisi dendanya mahal banget loh.

Pinjam SIM milik orang lain dengan maksud agar tidak kena tilang ketika razia.

Namun jangan coba-coba pinjam SIM karena dendanya lebih tinggi karena dianggap gak punya SIM

Dikutip dari Gridoto.com, Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Siryanto beri penjelasan.

"Praktik pinjam meminjam SIM tentu saja tidak diperbolehkan," tegasnya.

"Akibatnya jika terjaring razia, pengendara bakal kena tilang jika kedapatan membawa SIM yang bukan miliknya sendiri," tuturnya.

Aturan mainnya, sanksi berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM yang termaktub dalam Pasal 281 UU LLAJ.

Baca Juga: Cara Hingga Biaya Urus SIM Hilang, Tinggal Lakukan Ini Bisa Dapat SIM Pengganti

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Online Juli 2022, Buruan Urus Jangan Lupa Siapkan 6 Dokumen Ini

Bunyinya "Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)".

Sebab menurut Sriyanto, SIM menjadi bukti registerasi dan identifikasi oleh Polri ke seseorang yang dianggap memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil berkendara.

Bisa diartikan, SIM juga berperan layaknya KTP.

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular