2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
3. Masukkan kode OTP.
4. Buat PIN dan konfirmasi PIN.
5. Lengkapi profil di menu "Profile" dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk aktivasi akun.
6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
8. Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada handphone. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik "Menu SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM".
Baca Juga: Cara Hingga Biaya Urus SIM Hilang, Tinggal Lakukan Ini Bisa Dapat SIM Pengganti
9. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
10. Pilih Satpas penerbit.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR