-Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran
Usaha Perikanan
-Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
-Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Layanan Umum/ Pemerintah
-Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
-Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
-Rumah sakit type C & D.
Transportasi Air
-Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.
Usaha Pertanian
-Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
Usaha Mikro
-Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Konsumen Pengguna Pertalite
Dalam tahap penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014.
Nah sekarang paham kan bro maksud BBM bersubsidi itu apa dan siapa yang berhak menggunakannya.
Source | : | Subsiditepat.mypertamina.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR