-Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran
Usaha Perikanan
-Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
-Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Layanan Umum/ Pemerintah
-Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
-Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
-Rumah sakit type C & D.
Source | : | Subsiditepat.mypertamina.id |
Editor | : | Ahmad Ridho |