MOTOR Plus-online.com - Serius nih mengurus pemutihan pajak motor benar-benar gratis tidak perlu keluar uang.
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) biasanya sering digelar.
Kali ini pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlangsung di 4 daerah.
Pemutihan bertujuan agar para pemilik motor atau mobil mengurus pajak kendaraannya yang sudah tidak berlaku atau mati.
Bisa juga diartikan pemutihan sebagai keringanan untuk pemilik motor dan segera mengurusnya ke Samsat terdekat.
Pasalnya program pemutihan pajak kendaraan biasanya memiliki batas waktu tertentu.
Pemilik motor yang pajak kendaraannya sudah lewat bisa segera diurus dengan membawa KTP, STNK dan BPKB.
Banyak yang belum paham kalau sebenarnya pemutihan pajak kendaraan itu tidak semuanya gratis.
Baca Juga: Penunggak Pajak Motor Masih Diampuni, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Punya 5 Keuntungan
Pemilik motor hanya diwajibkan untuk membayar pokok pajaknya saja.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR