MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira perpanjang SIM sekarang makin mudah, simak deretan layanan perpanjang SIM yang disediakan Korlantas Polri.
Buruan cek masa berlaku SIM yang brother punya, jangan sampai lupa perpanjang SIM.
Soalnya, masa berlaku lewat dari sehari saja enggak bisa perpanjang SIM, melainkan harus bikin SIM baru.
Apalagi kini layanan perpanjang SIM sudah semakin banyak, yuk disimak sampai habis.
Korlantas Polri meluncurkan sejumlah program terobosan khususnya untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Hal tersebut dijelaskan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo.
"Termasuk pada saat kita sedang mengalami pandemi covid 19 yang sedang parahnya. Itu latar belakangnya kenapa kita menyiapkan layanan yang lebih mudah cepat, bisa dimana saja, kapan saja dan bisa di akses masyarakat lebih mempermudah, transparan itu yang kita lakukan," ungkapnya dikutip dari situs Korlantas Polri.
Perlu brother ketahui, layananan perpanjang SIM pun cukup beragam.
Program ini sudah terlaksana di kantor Satpas, Gerai SIM, Layanan SIM keliling di seluruh Provinsi, Kota maupun Kabupaten.
Untuk perpanjang SIM online, bisa memakai aplikasi SIM Nasional Presisi.
Sebagai informasi, seluruh pelayanan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.
"Untuk SIM Internasional dengan website, kita sudah online lebih dulu dibandingkan SIM Nasional Presisi, tahun 2020 sudah online untuk layanan SIM Internasional," terangnya.
"Jadi masyarakat tidak harus datang ke Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, tapi bisa lewat gadget masing-masing mereka mendaftar. Linknya siminternasional.korlantas.polri.go.id kemudian mereka bisa memasukan persyaratan-persyaratan dan bisa di proses," tambahnya.
Untuk biaya pengurusan sudah tertera diluar biaya kesehatan dan tes psikologi di daerah atau wilayah tertentu. Pemohon hanya membayar PNBP.
Sedangkan untuk SIM yang habis masa berlakunya menurut PERPU No.5 tahun 2021 menggunakan proses penerbitan SIM baru dengan datang ke kantor Satpas.
"Bapak Kapolri juga sudah menyiapkan layanan satu atap untuk seluruh aplikasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat namanya Polri Super App, aplikasi SINAR juga bergabung disana." ujarnya.
"Kami harap bagi pengemudi yang sudah memiliki SIM harus betul-betul memperlihatkan kompetensinya sehingga di harapkan tidak ada lagi orang yang memiliki SIM itu melanggar dan selalu taat melakukan perpanjangan SIM atau terutama perpanjangan SIM yang 5 tahun tepat waktu,” tandasnya.
Source | : | Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR