MOTOR Plus-Online.com - Pembeli motor bekas pasti sudah enggak asing sama balik lama kendaraan.
Adapaun balik nama kendaraan untuk keluar daerah, artinya pemilik kendaraan wajib mencabut berkas dan mengajukan yang baru di samsat sesuai KTP pemilik kendaraan yang baru.
Salah satu penggunaan jasa calo, karena banyak pemilik kendaraan males repot soal step-step yang harus dilalui disamsat.
Tapi jangan salah, dalam pengerjaan sendiri biayanya lebih murah loh.
Adapun Proses cabut berkas motor dilakukan untuk mencabut data kendaraan yang terdaftar di Samsat daerah sebelumnya.
Prosedur ini juga dikenal dengan istilah mutasi kendaraan.
Tidak hanya melakukan cabut berkas atau mutasi, pemilik kendaraan yang baru juga perlu melakukan proses balik nama, jika membeli motor bekas.
Ini juga harus dilakukan agar tidak perlu repot meminjam KTP pemilik lama.
Baca Juga: Pilihan Motor Bekas Vespa Matic Termurah, Rp 20 Jutaan Bisa Bawa Pulang Vespa Ini
Prosedur yang harus dilalui jika ingin melakukan cabut berkas motor sendiri sebenarnya juga tidak serumit yang dibayangkan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR