MOTOR Plus-online.com - Akhirnya terjawab, ini alasan perpanjang SIM setiap 5 tahun sekali tidak berlaku seumur hidup seperti KTP, buruan dicek dan urus.
Bikers dan para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) lainnya pasti paham kalau masa berlaku SIM adalah 5 tahun.
Itu artinya, setelah perpanjang SIM, masa berlakunya akan menjadi 5 tahun usai dilakukan perpanjangan.
Sekaligus jadi catatan, jangan sampai telat perpanjang SIM, walaupun hanya telat sehari.
Soalnya, kalau sampai telat perpanjang SIM, nantinya brother bisa disuruh bikin SIM baru lagi.
Tentunya bikin penasaran, kenapa masa berlaku SIM hanya 5 tahun saja?
Tidak seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang sekarang sudah diberlakukan seumur hidup.
Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman kasih penjelasannya.
Bukan tanpa alasan perlu perpanjang SIM setiap 5 tahun sekali dan tidak berlaku seumur hidup.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR