Asyik Beli Motor Bekas Ternyata Bisa Kredit Juga Loh, Begini Syaratnya

Erwan Hartawan - Sabtu, 16 Juli 2022 | 19:42 WIB
MOTOR Plus Online/Galih
Ilustrasi dealer motor bekas, bisa dibeli secara kredit loh

MOTOR Plus-Online.com - Kredit motor tidak hanya berlaku untuk pembelian baru.

Ternyata motor bekas juga bisa loh dibeli dengan cara kredit.

Tentunya kredit motor bekas bisa menjadi pilihan bagi konsumen agar pembayaran lebih mudah dan ringan.

Seperti program yang dibuat lembaga pembiayaan Bussan Auto Finance (BAF).

Mengutip dari web resminya, BAF menawarkan pembelian motor bekas secara kredit.

Menurut Managing Director BAF, Armando Lung, pembelian motor bekas bisa dilakukan dijaringan dealer yang bekerja sama dengan BAF.

"Bisanya hanya di dealer motor bekas yang bekerja sama dengan BAF," katanya kepada MOTOR Plus-online.

Sementara, jika konsumen yang berminat nantinya bisa datang ke dealer tersebut.

"Prosesnya konsumen ke dealer lalu dealer ke BAF," lanjutnya.

Baca Juga: Daftar Harga Motor Bekas Yamaha NMAX dan Honda PCX Juli 2022, Intip Pilihannya

Armando Lung menjelaskan ada sekitar BAF telah berkerjasama dengan hampir 300 dealer diberbagai daerah.

"Ada sekitar 300 dealer seluruh Indonesia, tersebar di kota-kota besar," sambungnya.

Buat brother yang berminat melakukan pengajuan melalui, BAF Mobile, Website BAF, Kantor cabang BAF, Dealer rekanan BAF.

Dokumen-dokumen yang harus dipenuhi Debitur untuk mengajukan Fasilitas Pembiayaan yaitu:

- Fotocopy KTP pemohon dan pasangan/penjamin;

- Fotocopy KK/Surat Nikah;

- Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);

- Fotocopy Slip Gaji/Rekening

- Tabungan/Rekening Koran;

- Form Permohonan Fasilitas Kredit (Consent Letter);

Baca Juga: Motor Bekas Harga Rp 3 Jutaan Juli 2022 Murah Meriah, Ini Pilihannya

Sementara syarat lainnya seperti:

- Down Payment (DP) mulai dari 20%

- Merek Motor yang dibiayai meliputi Yamaha, Honda, Kawasaki dan Suzuki

- Tahun Motor Kendaraan yang dibiayai mulai dari 2016 – 2021 (usia kendaraan maksimum 6 tahun)

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular