Polisi Ungkap Bayaran Maling Motor Per Unit Di Bandar Lampung

Indra Fikri - Minggu, 17 Juli 2022 | 20:45 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi maling motor. Terungkap bayaran maling motor per unitnya.

MOTOR Plus-online.com - Polisi berhasil mengungkap bayaran maling motor per unitnya di Bandar Lampung.

Seorang pelaku curanmor bernama Panji mengaku terkait upah atau bayaran dari pekerjaan kriminalnya.

Tiap kali bagi hasil, Panji mendapatkan uang tunai Rp 600 ribu.

Diketahui motor curian yang dia dapatkan di Bandar Lampung, dijual oleh kedua rekannya yang masih buron.

Dia hanya mendapatkan uang penjualannya saja.

"Rata-rata segitu (Rp 600 ribu) setiap dari hasil penjualan motor ke penadah. Uang dikasih H dan F (dua temanya yang masih buron)," sebut Panji.

Motor curian jenis Honda BeAT dan Yamaha Mio rata-rata dijual pelaku ke penadah lebih kurang Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta per unit.

Dari hasil penjualan setiap unit motor curian tersebut, pelaku Panji mengaku mendapatkan bagian yang berbeda dengan dua rekannya.

Baca Juga: Video Maling Motor di Deli Serdang Kena Tendangan Kung Fu Warga Sampai Jatuh

Keterangan Panji, motor-motor curian biasa mereka jual kepada seorang penadah, masing-masing di Teluk Betung dan Panjang.

"Dijual yang ke teluk (penadah) sudah delapan kali. Sisanya dijual ke penadah yang ada di Panjang," ungkapnya.

Komplotan pencurian kendaraan bermotor menurut keterangan Panji, sudah 10 kali melakukan pencurian di Bandar Lampung.

Saat ini, pelaku Panji beserta barang bukti satu lembar STNK motor dan satu unit motor masih diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna pengembangan perkara.

Pelaku Panji dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Dapat Upah Rp 600 per Motor 

Source : Tribunlampung.co.id
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular