Motor Plus-online.com - Cara melakuakan pengurus BPKB Motor yang rusak, bikers tak usah bingung begini langkahnya.
Penting untuk setiap pemilik kendaraan memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), baik itu motor maupun mobil.
BPKB akan menjadi bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang bikers miliki.
Dengan adanya BPKB akan mempermudah kegiatan jual beli kendaraan yang bikers lakukan.
Tidak hanya itu, BPKB juga bisa digunakan atau dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan pinjam-meminjam berdasar kepercayaan yang ada di dalam masyarakat.
Perannya yang begitu penting membuat pemilik kendaraan harus menjaga dan merawat dengan baik BPKB.
Jika BPKB rusak atau hilang karena berbagai faktor mulai bencana hingga pencurian, maka harus segera mengurus ke kantor Samsat untuk mendapatkan BPKB baru.
Lantas bagaimana jika BPKB rusak?
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi Ternyata Irjen Ferdy Sambo Pernah Membongkar Kasus Paling Besar
Mengutip Kompas.com bagi pemilik motor atau mobil mengalami BPKB rusak dapat diganti dengan yang baru.
Pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 1 menyebutkan jika BPKB rusak pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB baru.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR