Motor Plus-online.com - Cara melakuakan pengurus BPKB Motor yang rusak, bikers tak usah bingung begini langkahnya.
Penting untuk setiap pemilik kendaraan memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), baik itu motor maupun mobil.
BPKB akan menjadi bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang bikers miliki.
Dengan adanya BPKB akan mempermudah kegiatan jual beli kendaraan yang bikers lakukan.
Tidak hanya itu, BPKB juga bisa digunakan atau dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan pinjam-meminjam berdasar kepercayaan yang ada di dalam masyarakat.
Perannya yang begitu penting membuat pemilik kendaraan harus menjaga dan merawat dengan baik BPKB.
Jika BPKB rusak atau hilang karena berbagai faktor mulai bencana hingga pencurian, maka harus segera mengurus ke kantor Samsat untuk mendapatkan BPKB baru.
Lantas bagaimana jika BPKB rusak?
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi Ternyata Irjen Ferdy Sambo Pernah Membongkar Kasus Paling Besar
Mengutip Kompas.com bagi pemilik motor atau mobil mengalami BPKB rusak dapat diganti dengan yang baru.
Pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 1 menyebutkan jika BPKB rusak pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB baru.
Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk penggantian BPKB yang rusak sesuai Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 3 yakni sebagai berikut:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas;
Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan di stempel/cap Instansi.
Baca Juga: Cara Cek STNK dan BPKB saat Beli Motor Bekas, Awas Jangan Sampai Tertipu
3. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.
4. BPKB yang rusak
5. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
6. STNK
7. Hasil cek Fisik Ranmor
Perihal biaya pengurusan BPKB yang rusak tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemilik kendaraan akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan bermotor dan Rp 375.000 untuk BPKB mobil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Cemas, Ini Cara Urus BPKB Rusak"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR