MOTOR Plus-online.com - Sepeda listrik mulai banyak digunakan masyarakat namun jangan sembarang digunakan.
Polisi kasih tahu denda Rp 24 juta bagi yang nekat modifikasi sepeda listrik dan dan dipakai di jalan raya karena bahaya.
Agar lebih enak dipakai di jalan raya misalnya sepeda listrik dimodifikasi jadi lebih kencang dianggap melanggar aturan.
Bahkan tanpa modifikasi saja sepeda listrik dilarang dipakai di jalan oleh Satlantas Polrestabes Makassar.
Penggunaan sepeda listrik bertenaga listrik atau baterai di jalan raya dianggap berbahaya.
Bahkan bukan hanya dilarang, polisi mengimbau sepeda listrik tidak dijual lagi ke masyarakat.
“Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” ujar Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, dikutip dari Korlantas Polri, Kamis (14/7/2022).
AKBP Zulanda mengatakan, pelarangan ini dilakukan karena masyarakat bingung menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik.
Baca Juga: Sepeda Listrik Aman Tak Akan Didenda Rp24 Juta Asalkan Memenuhi 6 Syarat Ini Salah Satunya Pake Helm
Baca Juga: Jangan Nekat Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya Disampaikan Polisi
KOMENTAR