Polisi Kasih Tahu Denda Rp 24 Juta Bagi yang Nekat Modifikasi Sepeda Listrik dan Dipakai di Jalan Raya

Aong - Senin, 18 Juli 2022 | 17:00 WIB
Tribunnews
Modifikasi sepeda listrik agar jadi kencang dan dipakai di jalan raya didenda Rp24 juta

MOTOR Plus-online.com - Sepeda listrik mulai banyak digunakan masyarakat namun jangan sembarang digunakan.

Polisi kasih tahu denda Rp 24 juta bagi yang nekat modifikasi sepeda listrik dan dan dipakai di jalan raya karena bahaya.

Agar lebih enak dipakai di jalan raya misalnya sepeda listrik dimodifikasi jadi lebih kencang dianggap melanggar aturan.

Bahkan tanpa modifikasi saja sepeda listrik dilarang dipakai di jalan oleh Satlantas Polrestabes Makassar.

Penggunaan sepeda listrik bertenaga listrik atau baterai di jalan raya dianggap berbahaya.

Bahkan bukan hanya dilarang, polisi mengimbau sepeda listrik tidak dijual lagi ke masyarakat.

“Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” ujar Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, dikutip dari Korlantas Polri, Kamis (14/7/2022).

AKBP Zulanda mengatakan, pelarangan ini dilakukan karena masyarakat bingung menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik.

Baca Juga: Sepeda Listrik Aman Tak Akan Didenda Rp24 Juta Asalkan Memenuhi 6 Syarat Ini Salah Satunya Pake Helm

Baca Juga: Jangan Nekat Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya Disampaikan Polisi

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular