Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Tinggal Sebulan Lagi, Cepat Urus ke Samsat Terdekat

Ahmad Ridho - Selasa, 19 Juli 2022 | 12:08 WIB
Tribunnews.com
Pemutihan pajak motor masih berlaku di Jawa Barat sampai 31 Agustus 2022, jangan lama-lama cepat ke Samsat terdekat dari rumah.

MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat tinggal sebulan lagi, cepat urus ke Samsat terdekat.

Program pemutihan pajak motor masih berlangsung di Jawa Barat.

Pemilik kendaraan (motor dan mobil) yang pajak kendaraannya sudah mati atau tidak berlaku harus segera diurus ke Samsat terdekat.

Pasalnya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan selesai sampai akhir bulan depan.

Pemutihan pajak motor di Jawa Barat sendiri berlaku dari 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.

Sebelum ke Samsat terdekat jangan lupa siapkan KTP, STNK dan BPKB.

Selain bebas denda, ada 5 keuntungan yang didapat pemotor dari program pemutihan di Jawa Barat ini.

Dikutip MOTOR Plus-online dari laman resmi Bapenda Jabar, berikut keuntungan dalam program Pemutihan Pajak Motor 2022, dikutip Rabu (13/7/2022).

Baca Juga: Pemutihan, Gratis Balik Nama dan Bebas Pajak Progresif ke-3 Berlaku Sampai Akhir Tahun 2022

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor ini diperuntukkan kepada seluruh masyarakat Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran pajak.

Nantinya, masyarakat hanya perlu membayar pajak yang belum dibayar, sedangkan dendanya akan digratiskan.

2. Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

- Tidak hanya pembebasan denda pajak, Pemprov Jabar juga memberikan diskon pajak bagi masyarakat.

- Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor ini memiliki ketentuan pembayaran sebagai berikut:

- Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);

- Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);

Baca Juga: Gampang Banget, Begini Cara Bayar Pajak Motor Lewat Mini Market

- Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);

- Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);

- Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

5. Diskon BBNKB I

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5 persen.

Syarat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar

Sebelum menikmati salah satu keuntungan program pemutihan pajak di atas, berikut beberapa persyaratannya.

- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;

- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;

- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;

- Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Source : Bapenda Jabar
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular